Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(21 Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Koreksi Anda
