Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat pengawasan Nasional. mempunyal tugas intern di lingkungan melaksanakan Badan Pangan Pasal 21. . . Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantallan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Koreksi Anda