Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi;
b. pengendalian kerawanan pangan;
c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana;
d. pengawasan .
Sl( trlo l0(r110 A
t
d. pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerawanan pangan dan giz|'
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
