Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
