Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dibebankan pada: Ijl( Nlo l0(12133 A a. Anggaran . a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda