Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pangan Nasional harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda