Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PFTESIDEN -t2- (2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang menangani fungsi dukungan administrasi. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbidang. (4) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan dukungan administrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau dapat dibentuk Bagian. (5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Koreksi Anda