Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: .al'. trlo lO64{)(t A a.Beras... a. Beras; b. Jagung; c. Kedelai; d. Gula Konsumsi; e. Bawang; f. Telur Unggas; g. Daging Ruminansia; h. Daging Unggas; dan i. Cabai. (21 Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda