Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
