Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelaksanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional oleh kementerian/lembaga atau BUMN dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda