Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a kepada Menteri/Kepala disertai dokumen Pengadaan Tanah. (2) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berita acara. (3) Menteri/Kepala mengajukan pensertipikatan untuk dan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. kementerian/lembaga berdasarkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pensertipikatan tanah hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Koreksi Anda