Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala mengajukan permohonan persetujuan penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu kepada Menteri sebelum melakukan perjanjian dengan Badan Usaha untuk Pendanaan Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri: a. menyampaikan persetujuan kepada Menteri/Kepala; dan b. melakukan penganggaran kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda