Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Menteri/Kepala mengajukan permohonan penitipan uang Ganti Kerugian kepada Menteri untuk diserahkan kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(2) Berdasarkan permohonan Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan penyerahan penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Koreksi Anda
