Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian administrasi Menteri disampaikan kepada Menteri/Kepala dan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak.
(2) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri bersama dengan Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
