Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten.
(2) Pembiayaan penelitian administrasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
