Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1):
a. Menteri bertanggung jawab atas perencanaan penganggaran dan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian berdasarkan surat permohonan dari Menteri/Kepala;
b. Menteri/Kepala dan/atau pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, pengujian tagihan, dan pengajuan permohonan pembayaran dana Ganti Kerugian;
c. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sampai dengan terbitnya sertipikat atas nama Pemerintah Republik INDONESIA;
d. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan penetapan lokasi Pengadaan Tanah;
e. Penilai Pertanahan bertanggung jawab atas hasil penilaian yang dilaksanakan sebagai dasar pembayaran uang Ganti Kerugian;
f. Pihak yang Berhak bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.
(2) Pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disalurkan ke rekening tujuan, terbatas pada besaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
(3) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten bertanggung jawab atas laporan yang dihasilkan dalam proses penelitian administrasi berdasarkan permintaan Menteri dalam rangka
pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau pengembalian Ganti Kerugian kepada Badan Usaha.
Koreksi Anda
