Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditujukan untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh: a. kementerian/lembaga; dan/atau b. BUMN.
Koreksi Anda