Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan terhadap objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. (2) Dalam hal Pendanaan Pengadaan Tanah untuk objek Pengadaan Tanah berupa: a. tanah instansi, berupa Barang Milik Negara/Daerah dan milik BUMN/BUMD; b. tanah wakaf; c. tanah kas desa; d. aset desa; dan e. kawasan hutan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda