Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan. (2) Dana jangka panjang dan/atau dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya. (3) Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dengan mekanisme: a. pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak; atau b. pembayaran kepada Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian. (4) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta hasil pengelolaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda