Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 51) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: