Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja Tim Koordinasi bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program masing-masing kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan. (2) Hubungan kerja Tim Koordinasi, Tim Koordinasi tingkat provinsi, dan Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota bersifat koordinatif dan konsultatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda