Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana;
dan
b. melakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksana.
Koreksi Anda
