Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dapat meliputi: a. peningkatan perlindungan Pemuda terhadap pornografi dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi, HIV/AIDS, dan perdagangan manusia; b. peningkatan perlindungan Pemuda terhadap ancaman penurunan kualitas moral dan konflik sosial; c. peningkatan perlindungan Pemuda terhadap ancaman pengangguran dan kemiskinan; dan d. peningkatan perlindungan Pemuda terhadap perilaku kekerasan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Koreksi Anda