Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat meliputi: a. peningkatan angka partisipasi Pemuda melalui pendidikan formal dan nonformal; b. peningkatan jenjang pendidikan sekolah Pemuda; c. peningkatan penyadaran Pemuda melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan dan bela negara, kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, dan karakter kebangsaan; d. peningkatan kemudahan akses pendidikan Pemuda yang murah dan berkualitas sampai dengan di pedesaan serta daerah terpencil; e. peningkatan daya saing wirausaha Pemuda; f. peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan kepeloporan; dan g. peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan kepemimpinan.
Koreksi Anda