Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Teks Saat Ini
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, sinkronisasi, dan harmonisasi program, kegiatan, dan kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
Koreksi Anda
