Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 66 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda