Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan nasional; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional; c. pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri serta pengembangan kerjasama pembangunan internasional; d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan pusat dan daerah; e. penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja negara bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; f. pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan nasional; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan nasional; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda