Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan nasional;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional;
c. pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri serta pengembangan kerjasama pembangunan internasional;
d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan pusat dan daerah;
e. penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja negara bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
f. pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan nasional;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan nasional; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
