Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin Deputi.
Koreksi Anda