Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
