Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
f. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
