Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda