Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Semua unit organisasi dan sumberdaya yang ada di lingkungan BAPPENAS juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
