Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BAPPENAS, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
