Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 66 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Auditor berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Auditor.
Koreksi Anda
