Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 66 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
