Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 66 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, diberikan tunjangan Auditor setiap bulan.
Koreksi Anda
