Kepada Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1. Anggota sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
2. Badan …
2. Badan Pekerja :
a. Sekretaris Jenderal sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. Koordinator Bidang dan Koordinator Sub Komisi sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
c. Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
d. Staf Divisi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
e. Staf Pendukung sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
f. Staf Pembantu Umum sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4 …
Pasal 4
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands