Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 65 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan perorangan atau badan hukum atas perjanjian pemanfaatan Tanah di Ibu Kota Nusantara. (2) Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesepakatan para pihak yang tunduk pada hukum perdata dan dibuat di hadapan pejabat umum. (3) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan, pembaruan, dan/atau perpanjangan dan pembaruan sekaligus HAT di atas Hak Pengelolaan serta jaminan tarif dan/atau uang wajib tahunan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah. (4) Perpanjangan dan pembaruan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling cepat 5 (lima) tahun setelah HAT di atas Hak Pengelolaan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (5) Jangka waktu perjanjian pemanfaatan Tanah dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan kebutuhan lainnya yang sejalan dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda