Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 65 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lembaga. (2) Hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak pakai selama dipergunakan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. (3) Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Koreksi Anda