Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 65 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. ADP.
Koreksi Anda
