Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 65 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF DAN ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten perisalah Legislatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
