Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak; e. penyusunan data pemenuhan hak anak; f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda