Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender;
e. penyusunan data gender;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kesetaraan Gender; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
