Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
d. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
e. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
f. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
g. Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
h. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga;
dan
i. Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga.
Koreksi Anda
