Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender; c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; d. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; e. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; f. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; g. Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan; h. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan i. Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga.
Koreksi Anda