Koreksi Pasal 12B
PERPRES Nomor 65 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Teks Saat Ini
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
