Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 65 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi.
(2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
b. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
c. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antarlembaga;
d. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, administrasi hakim, administrasi kepaniteraan dan risalah, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
e. fasilitasi kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia dan/atau institusi sejenis;
f. penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi;
g. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
h. pelaksanaan pendidikan Pancasila dan Konstitusi;
i. pelaksanaan pengawasan internal; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat Jenderal mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN rencana strategis, program kerja dan anggaran Mahkamah Konstitusi;
b. MENETAPKAN tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara;
c. menandatangani perjanjian kerja sama; dan
d. MENETAPKAN peraturan, keputusan dan aturan kebijakan.
4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, dan Pasal 12C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
