Koreksi Pasal 16C
PERPRES Nomor 65 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA BOGOR DEPOK DAN BEKASI
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi yang dioperasikan oleh PT Kereta Api INDONESIA (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memberikan subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
