Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 65 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA BOGOR DEPOK DAN BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan pada setiap Lintas Pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan di dalam perjanjian.
(3) Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.
(4) Dalam rangka pengalokasian anggaran Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.
(5) Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah sejak PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
melaksanakan penugasan.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
