Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
