Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
